Mekanisme Restrukturisasi Kredit Macet Dirumuskan
Media-Indonesia, 4 Oktober 2007
JAKARTA (Media): Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyelesaikan mekanisme restrukturisasi kredit bermasalah (NPL) bank BUMN.
“Ya, akan ada mekanisme yang coba kita selesaikan melalui klarifikasi dari landasan hukumnya, kemudian komunikasi dengan penegak hukum seperti kejaksaan, Polri, menggunakan prinsip-prinsip yang ada di dalam itu,” kata Sri Mulyani seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden Jakarta, kemarin.
Sementara itu, mengenai kemungkinan para bankir takut memberikan kredit atas tuduhan korupsi, Menkeu menjelaskan konsep tersebut sudah dibahas sehingga diharapkan kekhawatiran seperti itu tidak terjadi.
Akhir pekan lalu, Departemen Keuangan meminta direksi bank-bank BUMN tidak takut dan ragu untuk mempercepat restrukturisasi NPL berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 33 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 87 Tahun 2006.
“Mengutip arahan Bapak Presiden dalam BUMN Forum beberapa waktu lalu, direksi tidak perlu takut dan ragu terhadap tuntutan hukum jika telah menjalankan amanah dengan baik dan tidak melanggar hukum,” kata Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, untuk memastikan bahwa perbankan BUMN melakukan persiapan yang proper dalam implementasi PP 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, maka telah diamanatkan pembentukan
oversight commitee bagi restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah.
Total NPL bank nasional hingga Juni 2007 mencapai Rp49,7 triliun dengan 62% atau Rp30,8 triliun berasal dari bank BUMN.
Bank Mandiri menyumbang NPL terbanyak sebesar 56% dari total NPL, Bank BNI 23%, BRI 17%, dan BTN 3,1%.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah meminta agar bank-bank BUMN juga tidak ragu-ragu lagi untuk mempercepat penyelesaian kredit-kredit bermasalah dan diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit kepada dunia usaha.
“Bank-bank BUMN, dengan sudah adanya berbagai aturan sebagai dasar hukumnya, jangan ada keraguan lagi untuk mengakselerasi penyelesaian NPL atau piutang-piutang bermasalah masing-masing,” kata Awal Kusumah.
Menurut Awal, berdasarkan peraturan itu, piutang yang terdapat di BUMN tidak lagi menjadi piutang negara. Pengelolaan dan pengurusan piutang BUMN dilakukan berdasarkan mekanisme pengelolaan dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta peraturan pelaksanaannya.
“Dengan demikian, berdasar peraturan yang ada, maka upaya penyelesaian piutang pada BUMN termasuk penyelesaian NPL di bank berada pada tiap-tiap BUMN yang bersangkutan,” katanya.
DPR sebagai pengawas, katanya, akan memantau implementasi peraturan-peraturan itu dan diharapkan dapat dilakukan secepatnya.
Sebelumnya bank-bank BUMN memang merencanakan pemotongan utang pokok untuk restrukturisasi kredit macet sebesar Rp17,923 triliun milik 1,05 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang jumlahnya kurang dari Rp5 miliar.
(Ant/Ray/E-3)
mas…
bisa tolong jelasin permasalahan baru apa yang kira2 muncul dengan penerbitan PP ini. Mungkin perbandingannya dengan PP yang lama.
Trims.
By: opang on February 18, 2008
at 9:21 am