DPR Gali Potensi Pajak 2009
Seputar-Indonesia, 9 Oktober 2007
JAKARTA(SINDO) – Komisi XI DPR mulai menyelidiki potensi wajar penerimaan pajak dan bea cukai tahun depan sebagai basis penerimaan APBN 2009.
Berbagai asumsi penerimaan pajak seperti basis pajak,obyek pajak serta informasi mengenai wajib pajak (WP) akan digali untuk memastikan jumlah setoran pajak yang maksimal. Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah mengatakan, kajian akan dilakukan oleh panitia kerja (panja).
Alasan utama kajian ini adalah proporsi pajak mencapai 75% dari penerimaan APBN,tapi belum pernah ada verifikasi DPR soal setoran pajak. ”Setelah modul dividen (Panja Penerimaan BUMN) ini terbentuk, nanti Panja Pajak- Cukai. Ini belum kita lakukan kajian secara mendalam,” kata Awal dalam keterangan pers seputar kinerja Komisi XI DPR di Jakarta,kemarin.
Dia menuturkan,mekanisme kajian Panja Pajak-Cukai akan dibuat setiap tahun dan diharapkan menjadi prosedur standar penyusunan APBN. Artinya, semua angka penerimaan, yaitu setoran dividen BUMN, penerimaan pajak dan bea cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan dipatok panitia anggaran harus melalui komisi XI.
”Sehingga frame ini nanti jelas,bahan yang akan kita masukkan dalam siklus anggaran,” katanya. Ketua Panja Penerimaan BUMN Asman Abnur mengungkapkan, pekerjaan Panja Pajak- Cukai sama seperti yang dilakukannya. Untuk itu,langkah yang dilakukan adalah mengumpulkan berbagai informasi yang bisa mengungkap potensi pajak sebenarnya seperti basis pajak.
”Nanti kita rapat dengan mitra, dengan Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, bahkan kalau perlu dengan WP yang besar- besar. Ya pembayar pajak yang besar-besar itu kan cukup memberikan informasi nantinya,” kata dia. Meski begitu, Asman menolak anggapan bahwa langkah Komisi XI DPR ini sebagai penilaian bahwa penerimaan pajak saat ini kurang.
Terlebih sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja Ditjen Pajak. Hal ini, kata Asman, murni untuk menggali potensi penerimaan pajak sebenarnya.”Bukan belum maksimal, tetapi mendalami secara optimal. Mudahmudahan ada peningkatan lagi ke depannya,”ujarnya.
Kajian terhadap potensi penerimaan pajak dan cukai, jelas Asman, tidak akan melanggar UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,terutama pasal soal kerahasiaan data WP.Demikian pula para WP tidak perlu resah. ”Kita tidak mau mengganggu pengusaha, yang kita harapkan pengusaha Indonesia ini berkembang,” katanya.
Jauh dari Ideal
Ekonom Universitas Gajah Mada Tony Prasetiantono menilai langkah yang dilakukan Komisi XI tepat. Menurutnya, kondisi basis pajak saat ini jauh dari ideal.Pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 4 juta, dari 225 juta penduduk. ”Sedangkan yang melaporkan SPT (surat pemberitahuan) hanya 35%. Karena itu, Ditjen Pajak harus terus ”menjemput bola”,” katanya.
Tingginya jumlah WP nonfiler atau pemilik NPWP tapi tidak menyetorkan SPT-nya karena ragu,apakah ada jaminan bahwa kewajiban membayar pajak itu efektif? Apakah uang mereka dipakai membiayai pembangunan? ”Ini terutama karena masih banyak petugas pajak yang bisa diajak ”main”,” ungkap Tony.
Karena itulah,WP menunggu realisasi reformasi birokrasi di Ditjen Pajak.Kenaikan gaji fiskus, jelasnya, harus diikuti dengan kinerja yang bersih, berintegritas, dan bermartabat. ”Masyarakat masih menunggu hasil reformasi birokrasi ini di lapangan. Benarkah aparat pajak benar-benar berintegritas baik? Jika ya, saya yakin kesadaran membayar pajak akan tumbuh dan meningkat,”jelas Tony.
Seperti diberitakan, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target setoran pajak 2008 sebesar Rp591,4 triliun atau naik 20% terhadap APBN Perubahan 2007. Jumlah ini membengkak hingga Rp7,7 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2008 yang diajukan ke DPR Rp583,6 triliun.
Kenaikan setoran pajak terutama akan diambil dari pajak luar negeri yang oleh Panja A dinaikkan Rp6 triliun dibandingkan usulan pemerintah, yaitu bea masuk dan pungutan ekspor masing-masing digenjot Rp3 triliun.
(muhammad ma’ruf)