Darmin: Tax ratio 16% pada 2009
Bisnis-Indonesia, 26 November 2007
JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution optimistis dapat mencapai target tax ratio (perbandingan jumlah penerimaan pajak dan total produk domestik bruto) sebesar 16% per 2009 dari posisi sekarang 13,5%.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Darmin di Jakarta, akhir pekan lalu menanggapi kritik Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution yang menyebut rendahnya tax ratio RI, meski sudah terjadi perbaikan situasi perekonomian. (Bisnis, 23 November)
Namun, Darmin tak menjelaskan lebih rinci, dari serta bagaimana tax ratio 16% per 2009 itu bisa dicapai, sedangkan pada 2008 saja tax ratio dipatok 13,5%-13,6% Artinya, untuk mencapai target 16% itu butuh kenaikan sebesar 2,5% hanya dalam tempo setahun.
Darmin, pejabat yang bakal pensiun tahun depan ini, menegaskan kenaikan tax ratio hanya bisa terjadi bila ada kenaikan pertumbuhan paling tidak di mayoritas bidang pada keseluruhan perekonomian, bukan hanya harga minyak sawit mentah atau karet.
“Jadi tidak bisa tax ratio naik hanya melalui satu atau dua bidang saja. Tapi ingat, ini tidak berarti saya menyatakan tax ratio sekarang kita ini sudah bagus. Dari dulu saya juga sudah mengakui tax ratio kita itu rendah,” tuturnya.
Darmin mengatakan tidak ada upaya lain menggenjot tax ratio kecuali terus menggencarkan intensifikasi dan ekstensifikasi, bukan dengan mengubah UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan membuka kerahasiaan wajib pajak.
“Yang menarik, Pak Anwar menganggap kalau diaudit BPK, pajak akan naik. Dalam berapa tahun dia bilang, berapa tahun biasanya double, atau lima tahun. Lha, sekarang saja 3,5 tahun sudah dua kali lipat,” ujarnya.
Ijon dan restitusi
Terkait dengan penerimaan pajak di APBN 2007, Darmin memastikan tidak akan ada rekayasa mengenai penerimaan Ditjen Pajak sebagaimana target APBN-P 2007. Rekayasa yang dimaksud yaitu dengan melakukan ijon ataupun sebaliknya, memperlambat pencairan restitusi.
Darmin menegaskan penerimaan pajak tahun ini akan berjalan normal seperti biasa.
“Itu [ijon atau menahan restitusi] tidak akan kami lakukan. Laporkan kalau ada yang melakukan itu. Kami akan berjalan normal saja,” ujarnya.
Sistem pajak, seperti diketahui, memungkinkan adanya percepatan atau sebaliknya pelambatan penerimaan. Percepatan ditempuh dengan melakukan ijon, yakni setoran pajak yang mestinya masih bisa disetor sampai Maret, dibayar di akhir tahun.
Sementara itu, pelambatan penerimaan pajak dapat ditempuh melalui penahanan restitusi, yaitu persetujuan permohonan pembayaran kembali yang semestinya bisa diberikan pada akhir tahun, tetapi dibayarkan pada bulan berikutnya.
Tindakan ijon atau menahan restitusi ini tidak melanggar undang-undang.
Darmin menegaskan prognosis terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak menunjukkan target penerimaan pajak APBN-P 2007 akan dapat tercapai. Dia menyebut beberapa faktor yang mendukung pencapaian tersebut antara lain dari kenaikan penerimaan di sektor kelapa sawit.
Pada perkembangan lain, Menko Perekonomian Boediono meminta publik khususnya para pelaku dunia usaha bisa memahami tertundanya pemberlakuan RUU PPh pada tahun takwim pajak 2008.
Menko menyatakan pembahasan RUU PPh merupakan proses politik yang berlangsung antara pemerintah dan parlemen.
Karena itu, pemerintah tidak bisa mengendalikan proses tersebut secara sepenuhnya. “Rencana pemerintah tadinya memang bisa berlaku 1 Januari 2008. Tapi ya, ini proses politik yang harus dijalankan pemerintah bersama dewan. Dan pemerintah akan menjalankan proses politik itu,” kata Boediono, akhir pekan lalu.
Seperti diberitakan, kalangan pengusaha kecewa karena RUU PPh yang bakal menurunkan rata-rata tarif pajak dari 30% menjadi 28% gagal diundangkan di masa sidang kali ini. Akibatnya, pemberlakuannya tertunda dari rencana 1 Januari 2008 menjadi paling cepat 1 Januari 2009. (Bisnis, 24 November).
(bastanul.siregar@ bisnis. co.id)