Posted by: eklip | January 31, 2008

Revisi APBN 2008 Dipercepat

Revisi APBN 2008 Dipercepat
Kompas, 31 Januari 2008

Jakarta, Kompas – Pemerintah meminta persetujuan DPR untuk mengubah asumsi ekonomi yang mendasari penyusunan APBN 2008 lebih awal dari biasanya. Langkah ini dilakukan karena kondisi perekonomian, yang menyangkut rakyat banyak telah masuk kategori darurat, terutama terkait situasi pangan.

Pengajuan perubahan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR di Gedung DPR, Rabu (30/1) malam.

Pada siklus normal, perubahan APBN dilakukan setelah pemerintah melaporkan realisasi anggaran semester satu setiap tahunnya. Usulan perubahan biasanya disampaikan bulan Juli.

Namun, menurut Sri Mulyani, dalam kondisi darurat, pemerintah diperkenankan mengubah APBN dan nantinya dilaporkan ke DPR dalam laporan pertanggungjawaban. Kondisi darurat yang dimaksud adalah situasi yang berpengaruh pada rakyat.

”Ada instruksi presiden mengenai situasi pangan, kondisi masyarakat, kemudian perubahan asumsi makro yang mungkin sangat fundamental,” katanya.

Perubahan APBN lebih cepat dari jadwal normal jarang terjadi. Sebelumnya, pemerintah dan DPR pernah menyepakati dua kali APBN Perubahan, yakni tahun 2005. Saat itu, pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dua kali dalam setahun sehingga muncul tiga asumsi perekonomian, yakni dalam APBN 2005, APBN-P 2005, dan APBN- P Kedua tahun 2005.

Perubahan asumsi ekonomi dalam APBN 2008 yang diusulkan oleh pemerintah terutama menyangkut perhitungan yang terkait minyak dan gas, antara lain target produksi (lifting) minyak yang semula ditetapkan 1,034 juta barrel per hari diubah menjadi 910.000 barrel per hari.

Perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari 60 dollar AS per barrel menjadi 80 dollar AS per barrel. Volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 35,8 juta kiloliter menjadi 39 juta kiloliter. Konversi minyak tanah ke elpiji dari target 2 juta kiloliter menjadi 1 juta kiloliter.

Menkeu menjelaskan, bila tidak ada langkah pengamanan, defisit APBN 2008 bisa mencapai Rp 185,4 triliun atau 4,3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Namun, bila ada langkah pengamanan, defisit bisa ditekan menjadi 2,1 persen dari PDB atau Rp 89,1 triliun.

Sementara pendapatan negara tanpa langkah pengamanan ditargetkan Rp 786,4 triliun. Bila dilakukan langkah pengamanan, pendapatan negara ditargetkan meningkat, menjadi Rp 825,8 triliun. Di sisi lain, dengan langkah pengamanan belanja negara menjadi sebesar Rp 914,9 triliun, dan jika tanpa pengamanan akan membengkak menjadi Rp 971,8 triliun.

Adapun subsidi BBM, jika tanpa langkah pengamanan mencapai Rp 116,8 triliun, tetapi bila dilakukan langkah pengamanan menjadi Rp 106,8 triliun.

Ada sembilan langkah pengamanan yang dirancang pemerintah. Dua di antaranya menyangkut pangan, yaitu pengurangan beban pajak atas komoditas pangan strategis dan penambahan subsidi pangan.

Pantas diubah

Menanggapi usul perubahan yang disampaikan Menkeu, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Hafiz Zawawi menyatakan, jika pemerintah serius ingin mengubah APBN 2008, sebaiknya disampaikan ke DPR secara resmi.

”Kalau seperti ini belum dianggap usulan pemerintah. Seharusnya diusulkan dalam bentuk RUU APBN Perubahan yang disampaikan Presiden disertai amanat Presiden. Prosesnya bisa cepat,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, menegaskan, APBN 2008 memang layak diubah karena perkembangan ekonomi dunia, terutama resesi ekonomi AS, serta tingginya harga minyak dan pangan.

Menkeu menyatakan, pada hari Jumat (1/2) akan diadakan sidang kabinet paripurna dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada kesempatan tersebut, Menkeu akan menyampaikan hasil pertemuan dengan panitia anggaran.

(OIN)


Leave a response

Your response:

Categories