‘Kunci pengentasan kemiskinan di tangan daerah’
Bisnis-Indonesia, 29 Februari 2008
JAKARTA: Menko Perekonomian Boediono mengatakan pemerintah daerah menjadi kunci kerberhasilan upaya penanggulangan kemiskinan.
Hal ini, jelasnya, menjadi salah satu alasan pemerintah melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yaitu program yang langsung dikerjakan oleh pemerintah daerah, sampai ke tingkat desa.
Pemerintah, tambahnya, mengalokasikan dana yang cukup besar bagi PNPM sekitar Rp1,5 miliar sampai Rp3 miliar per kecamatan. Program ini ditargetkan mampu menjadi sarana bagi pemda mengatasi mengurangi kemiskinan di daerahnya dengan menggerakkan ekonomi desa.
“PNPM diharapkan dapat memunculkan motivasi dan daya saing bagi setiap desa pada program penanggulangan kemiskinan,” katanya, kemarin.
Pernyataan Boediono ini menanggapi adanya hasil penelitian LP3ES yang menyebutkan salah satu hambatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia akibat tidak adanya sinkronisasi kebijakan dan tindakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pengelolaan DAU
Di tempat terpisah, Ria Sartika, Kabid Analisa Fiskal Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, menilai pengelolaan dana alokasi umum (DAU) oleh pemerintah daerah belum berpihak kepada masyarakat miskin karena sebagian besar tetap digunakan untuk membayar gaji pegawai pemda.
Dia mengungkapkan sekitar 70% DAU selama ini digunakan membayar gaji pegawai dan terserap untuk pemekaran wilayah.
“Secara teori [DAU] sebenarnya bisa lebih mendekatkan diri ke masyarakat tetapi faktanya justru untuk bangun gedung-gedung. Kalau [cakupannya] lebih sempit, Depkeu melihat DAK lebih pro-poor,” katanya, dalam sebuah diskusi soal kemiskinan, kemarin.
Ria menilai alokasi dana untuk pengentasan kemiskinan lebih efektif bila menggunakan jalur dana alokasi khusus (DAK) dibandingkan dengan DAU.
Pemerintah pusat mentransfer sejumlah dana di APBN ke daerah melalui beberapa pos, di antaranya DAU, DAK, dan dana bagi hasil. DAK merupakan dana yang dialokasikan ke daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan, jalan, dan irigasi.
Arah kebijakan penggunaan DAK ini diprioritaskan untuk membantu daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional, termasuk sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar dan percepatan pembangunan wilayah pesisir, kepulauan, dan daerah tertinggal.