Jakarta, Kompas – Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral telah meminta 39 perusahaan batu bara untuk menegosiasi ulang kontrak penjualan karena harganya terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar batu bara. Perusahaan diminta menghentikan pengiriman sampai negosiasi dilakukan.
Direktur Jenderal Mineral batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan, Rabu (6/8) di Jakarta, mengemukakan, permintaan peninjauan ulang itu dilakukan agar jangan sampai batu bara dijual terlalu murah.
”Semua kontrak batu bara yang merugikan, termasuk kontrak jangka panjang, kami minta untuk diperbaiki,” katanya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sudah enam perusahaan batu bara yang diminta untuk menghentikan dulu pengiriman sampai perbaikan harga dilakukan.
Rata-rata harga jual batu bara dari keenam perusahaan itu 34 dollar AS per ton. Sementara, jika mengacu pada indeks batu bara Indonesia (Indonesia coal index/ICI), harga pasaran batu bara untuk kalori 5.800 adalah 85 dollar AS per ton, sedangkan untuk kalori di atas 6.000 sudah mencapai 90 dollar AS per ton.
Sumbangan ke kas negara
Target produksi batu bara Indonesia tahun 2008 adalah 232 juta ton. Realisasi sampai bulan Mei 2008 mencapai 64,72 juta ton. Total penjualan mencapai 67,12 juta ton (termasuk akumulasi dari sisa penjualan di akhir tahun 2007). Dari total penjualan itu, sebesar 49,78 ton diekspor, sisanya 17,34 juta ton dijual ke pasar domestik.
Dengan harga komoditas batu bara yang semakin tinggi di pasar internasional, pemerintah menargetkan penerimaan dari hasil produksi tahun 2008 bisa mencapai Rp 6,84 triliun.
Tahun 2007, batu bara menyumbang Rp 5,19 triliun ke kas negara. Tahun 2009, dengan target produksi 261 juta ton, penerimaan negara dari batu bara diharapkan bisa mencapai Rp 10,2 triliun.
Selain merevisi kontrak batu bara yang sudah ada, pemerintah akan menetapkan patokan harga jual batu bara untuk kontrak baru.
Bambang Setiawan mengatakan, patokan harga itu akan dikeluarkan setiap bulan. Pemerintah masih merumuskan patokan indeks yang akan dipakai.
Saat ini Indonesia telah memiliki ICI yang digunakan secara terbatas oleh sejumlah perusahaan batu bara di dalam negeri. Sementara di pasar internasional, patokan indeks yang paling sering menjadi acuan adalah Barlow Jonker.
Optimalisasi penerimaan negara dari batu bara juga dilakukan dengan menertibkan data kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Departemen ESDM menengarai produksi riil batu bara Indonesia jauh di atas yang tercatat dalam penerimaan. Sebab, banyak pemerintah daerah yang tidak melaporkan kuasa pertambangan batu bara. Untuk itu, Departemen ESDM bersama pemda akan mengawasi produksi dan penjualan batu bara.
Selain bagi hasil dan royalti, pemda juga ikut menikmati pendapatan asli daerah dari pertambangan batu bara. Selain itu, Departemen ESDM bersama Ditjen Anggaran Departemen Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan mengaudit pemenuhan kewajiban penerimaan negara bukan pajak dari semua perusahaan tambang batu bara. (DOT)
untuk harga list batu bara di kal 63-61,58-56, 55 – 53 untuk m veseel
By: iwan on January 22, 2009
at 6:51 am